Susahnya Melestarikan Cagar Budaya
May 22nd, 2008
OLEH: ARIF PRIBADI
Penyiar radio Suara Mitra Surabaya
Sedih rasanya, ketika mendengar bangunan bersejarah sekelas Ndalem Gebang yang merupakan rumah masa kecil Bung Karno, akan dijual oleh ahli warisnya. Menurut pemilik Ndalem Gebang, persoalan dana dan perawatan menjadi alasan terbesar kenapa mereka berniat menjual aset bersejarah tersebut.
Kasus penjualan cagar budaya seperti ini mengingatkan saya pada Surabaya yang memiliki ratusan cagar budaya, namun nasibnya sama atau bahkan lebih menyedihkan dari Ndalem Gebang. Padahal, jika kita mempertanyakan aturan hukum yang mengatur tentang pelestarian cagar budaya, pemerintah memiliki UU 5/1992 tentang Cagar Budaya, Perda 5/2005 tentang Pelestarian Bangunan dan Situs Cagar Budaya serta Surat Keputusan Wali Kota Nomor 188.45/004/402.1.04/1998 tentang Penetapan Cagar Budaya di Wilayah Surabaya. Artinya, dengan pijakan hukum selengkap ini, kita tidak perlu sampai harus kehilangan lokasi-lokasi bersejarah di kota ini.
Namun, pijakan hukum tertulis tersebut, tidak ada satu pun yang mengatur soal pendanaan. Perda 5/2005 contohnya, hanya mengatur agar bangunan tidak dirobohkan atau diubah bentuk aslinya. Sementara soal fungsi bangunan, dapat diubah sesuai keinginan pemiliknya. Sedangkan masalah pendanaan yang jadi problem terbesar dalam pelestarian cagar budaya, tidak disentuh sama sekali.
Seandainya saya merupakan pemilik rumah yang bangunannya masuk sebagai cagar budaya, tentu akan merasa sangat rugi. Pasalnya, mengubah bentuk bangunan dilarang keras, namun tidak ada uang yang dialirkan untuk merawat bentuk asli bangunan tersebut. Belum lagi jika saya harus menambah bangunan lagi, bentuknya harus disesuaikan dengan gedung yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya. Repot bukan?
Alangkah senangnya perasaan saya, jika tiba-tiba ada pegawai pemkot yang datang kerumah saya kemudian mengatakan: “Mas, selama dua minggu saya akan merenovasi rumah Anda, agar kondisi rumah yang sudah masuk kategori cagar budaya ini, tetap terawat dan enak dipandang.”
Selama ini, masyarakat (atau pemilik bangunan cagar budaya) hanya “dibebani” untuk mempertahankan keaslian cagar budaya yang dimiliki. Padahal proses menjaga dan merawat itu, bukan hanya mengorbankan perasaan (karena pasti ada keinginan pemilik untuk merombak) juga mengorbankan dana. Andai saja ada sedikit dana yang dikucurkan untuk perawatan bangunan-bangunan yang sudah masuk dalam kategori cagar budaya, maka keasliannya pasti akan tetap terjaga.
Tidak gampang memang merealisasi hal seperti ini. Tapi yang bisa dijadikan pijakan pembangunan oleh pemkot, kedepan pelestarian banguanan cagar budaya itu akan menghasilkan uang. Namun tetap ada syaratnya: Jangan mengkomersialkan terlalu berlebihan dan jangan minim sosialisasi. Pembangunan Tugu Pahlawan yang sepi pengunjung adalah faktanya.
Bertepatan dengan hari jadi Kota Surabaya ke-715, banyak program yang digulirkan pemkot untuk memanjakan warganya, misalnya pawai budaya, jalan sehat, sampai hias kota. Dan menurut saya, kesempatan berkumpulnya warga Surabaya ini, bisa dimanfaatkan sebagai sarana sosialisasi keindahan arsitektur Cagar Budaya. Pawai budaya yang selalu digelar dengan bentuk arak-arakan, bisa diubah rutenya. Jika selama ini, rute yang digunakan mulai Tugu Pahlawan bermuara ke Balai Kota, maka rutenya bisa dialihkan mengelilingi Surabaya Utara, dan finish di Tugu Pahlawan. Atau paling tidak, rutenya bisa dibuat seperti napak tilas perjuagan 10 Nopermber 1945, seperti ketika arek-arek Suroboyo, berjuang melawan Sekutu.
Fakta menyebutkan, Venesia selain terkenal karena Gondolanya, juga tersohor karena bangunan-bangunan uniknya. Sampai sekarang, Venesia selalu masuk dalam daftar 10 tempat terindah yang ingin dikunjungi wisatawan berbagai negara (versi UNESCO World Heritage). Bukan tidak mungkin, jika ada pengelolaan yang benar dan sistem promosi yang tepat, maka Surabaya 10-20 tahun ke depan menjadi satu di antara tempat kunjungan wisata dunia karena pesona cagar budayanya. Jangan sampai Surabaya yang seharusnya dikenal sebagai kota Pahlawan dan identik dengan bangunan-bangunan bersejarahnya, berubah “hanya” menjadi kota jasa dan perdagangan.(*)
Source: Jawa Pos Online
Entry Filed under: East Java News
Leave a Comment
You must be logged in to post a comment.
Trackback this post | Subscribe to the comments via RSS Feed